Massa pendukung calon kades yang kalah berunjukrasa di balai desa Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (28/11/2014) |
JEMBER - Kisruh paska pilkades di Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat
(28/11) lalu terus berlanjut. Rencananya hari Senin (1/12/2014) masyarakat
melapor ke Polres, Pemdes dan DPRD Jember.
“Besok saya akan melaporkan kecurangan pelaksanaan pilkades ke Polres,
Pemdes, dan DPRD," kata H. Umar Faruq Minggu, (30/11/2014) kemarin.
Upaya pelaporan itu akan disertai dengan bukti-bukti kecurangan.
Langkah ini dilakukan karena Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alief, menjanjikan
tindakan hukum apabila ada data kecurangan pelaksanaan pilkades. "Seperti
yang diminta oleh kapolres,” ujarnya.
Massa pendukung calon kades yang kalah
berunjuk rasa dan menyegel balai desa pada Jum'at (28/11). Mereka menuding
telah terjadi kecurangan dalam proses pelaksanaan pilkades hingga calon yang
mereka usung kalah.
Mereka menolak hasil pilkades dan menuntut dilakukan pemilihan ulang.
“Saat pemilihan kemarin, banyak warga dari luar Desa Slateng yang ikut
mencoblos,” kata H. Faruq di hadapan massa. Namun panitia membiarkan saja.
Menurutnya, dalam proses pemilihan kepala desa itu telah terjadi
kecurangan. “Pemilihan ulang atau H Mursyidi, calon nomor urut dua, duduk
menjadi kepala desa,” ujarnya.
Warga Desa Slateng yang memiliki hak pilih sebanyak 6.974. Dua calon
merebutkan kursi kepala desa, yakni M. Nesu sebagai calon urut satu dan H.
Mursyidi di urutan kedua.
M. Nesu keluar sebagai pemenang dengan suara 2.783. Sedangkan H
Mursyidi suara lebih rendah 2.528. Pemilih yang hadir mencapai 5.416 orang.
Panitia Pilkades, Lukman Hakim, menyatakan proses pemilihan berjalan
sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. “Jika ada pihak-pihak yang merasa
tidak puas bisa menempuh jalur hukum,” ujar Lukman.
Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alief, saat itu berjanji di hadapan
massa akan mengusut kecurangan sebagaimana yang dituduhkan. “Jika warga
menemukan bukti-bukti kecurangan yang dituduhkan silahkan dilaporkan ke kami
dengan disertai bukti-bukti,” ujar Sabilul Alief.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Marduwan, menyilahkan warga
melaporkan kecurangan yang dituduhkan. “Tetapi harus disertai bukti fisik yang
akurat,” kata Marduwan yang dihubungi kemarin.
Politikus Partai Gerindra ini menyatakan, semestinya protes
dilakukan pada saat proses pemilihan atau penghitungan suara. Karena proses pilkades
telah ditentukan.
“Semestinya waktu itu tidak mau untuk dihitung jika
mengetahui ada kecurangan. Dan kecurangan tersebut harus diselesaikan lebih
dulu,” ujarnya.
Apabila terjadi perselisihan, lanjutnya, maka harus diselesaikan oleh pemerintah. “Bupati wajib menyelesaikannya sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (edy/aif)