Sunday 30 November 2014

Warga akan Laporkan Kecurangan ke Polres, Pemdes, dan DPRD



Massa pendukung calon kades yang kalah berunjukrasa di balai desa Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (28/11/2014)
JEMBER - Kisruh paska pilkades di Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (28/11) lalu terus berlanjut. Rencananya hari Senin (1/12/2014) masyarakat melapor ke Polres, Pemdes dan DPRD Jember.


“Besok saya akan melaporkan kecurangan pelaksanaan pilkades ke Polres, Pemdes, dan DPRD," kata H. Umar Faruq Minggu, (30/11/2014) kemarin.

Upaya pelaporan itu akan disertai dengan bukti-bukti kecurangan. Langkah ini dilakukan karena Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alief, menjanjikan tindakan hukum apabila ada data kecurangan pelaksanaan pilkades. "Seperti yang diminta oleh kapolres,” ujarnya.

Massa pendukung calon kades yang kalah berunjuk rasa dan menyegel balai desa pada Jum'at (28/11). Mereka menuding telah terjadi kecurangan dalam proses pelaksanaan pilkades hingga calon yang mereka usung kalah.

Mereka menolak hasil pilkades dan menuntut dilakukan pemilihan ulang. “Saat pemilihan kemarin, banyak warga dari luar Desa Slateng yang ikut mencoblos,” kata H. Faruq di hadapan massa. Namun panitia membiarkan saja.

Menurutnya, dalam proses pemilihan kepala desa itu telah terjadi kecurangan. “Pemilihan ulang atau H Mursyidi, calon nomor urut dua, duduk menjadi kepala desa,” ujarnya.

Warga Desa Slateng yang memiliki hak pilih sebanyak 6.974. Dua calon merebutkan kursi kepala desa, yakni M. Nesu sebagai calon urut satu dan H. Mursyidi di urutan kedua.

M. Nesu keluar sebagai pemenang dengan suara 2.783. Sedangkan H Mursyidi suara lebih rendah 2.528. Pemilih yang hadir mencapai 5.416 orang.

Panitia Pilkades, Lukman Hakim, menyatakan proses pemilihan berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. “Jika ada pihak-pihak yang merasa tidak puas bisa menempuh jalur hukum,” ujar Lukman.

Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alief, saat itu berjanji di hadapan massa akan mengusut kecurangan sebagaimana yang dituduhkan. “Jika warga menemukan bukti-bukti kecurangan yang dituduhkan silahkan dilaporkan ke kami dengan disertai bukti-bukti,” ujar Sabilul Alief.

Anggota Komisi A DPRD Jember, Marduwan, menyilahkan warga melaporkan kecurangan yang dituduhkan. “Tetapi harus disertai bukti fisik yang akurat,” kata Marduwan yang dihubungi kemarin.

Politikus Partai Gerindra ini menyatakan, semestinya protes dilakukan pada saat proses pemilihan atau penghitungan suara. Karena proses pilkades telah ditentukan.

“Semestinya waktu itu tidak mau untuk dihitung jika mengetahui ada kecurangan. Dan kecurangan tersebut harus diselesaikan lebih dulu,” ujarnya.
 
Apabila terjadi perselisihan, lanjutnya, maka harus diselesaikan oleh pemerintah. “Bupati wajib menyelesaikannya sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (edy/aif)
Punya Informasi Penting di Sekitar Anda, Sampaikan ke Redaksi dengan menghubungi 081 358 328 188

Berita Terlaris

Mari Jaga Kesehatan

Makan Makanan Bergizi dan Seimbang


Redaksi Beranda Rakyat

Translate

Pemerintahan