Jember – Kabupaten Jember menjadi daerah di Jawa Timur yang paling terakhir belum memiliki
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu.
Pada tahun ini dibahas payung hukumnya
berupa peraturan daerah dan tahun depan diharapkan sudah memilikinya.
“Kita paling lambat. Seluruh kabupaten (di Jawa Timur) sudah
(ada),” terang Supaad, Pejabat Bupati Jember, usai rapat paripurna penyampaian
nota pengantar rancangan peraturan daerah di gedung DPRD Jember, Senin (26/10).
Supaad menyebut perda pelayanan perijinan terpadu sangat mendesak untuk
dimiliki.
Nantinya, lanjut Supaad, perijinan yang kini ditangani oleh
satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan dijadikan satu di sebuah kantor.
“Dibentuk
satu kantor. Jadi masyarakat menunggu di satu titik saja. Ijin apapun di satu
titik, tidak boleh ke SKPD lain,” ujarnya.
Segera setelah perda dimiliki, secara simultan akan ditata
sumber daya manusianya untuk menjalankan kantor pelayanan tersebut. Pada tahun
2016 harus segera dijalankan. “Tidak bisa ditunda,” jelasnya.
Raperda tentang pelayanan perijinan terpadu menjadi satu
dari empat raperda usulan eksekutif yang masuk dalam prolegda. Raperda lainnya
yakni tentang desa, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dan tentang bangunan
gedung.
Dua raperda diajukan pihak legislatif, yakni tentang tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan serta tentang penyertaan modal perusahaan daerah.
Raperda tentang desa, jelas Supaad, tidak hanya mengatur
tentang pemerintahan. Namun ruang lingkupnya diperluas yang mencakup peraturan
desa, keuangan desa, asset desa, pembangunan kawasan perdesaan, badan usaha
milik desa, kerjasama desa, lembaga kemasyarakatan desa, serta pembinaan dan
pengawasan.
“Jember mendahului nasional untuk urusan pembangunan yang berpusat
di desa. Oleh karena itu perdanya perlu ditambahi ruang lingkupnya, biar
manfaatnya besar dan tidak bermasalah nantinya,” terang Supaad.
Reporter : Achmad Syaifuddin
No comments :
Post a Comment