Sunday 4 September 2011

Sakaw, Pria Cepak Embat Duit Pedagang Udang


Udang Rp 50 Ribu Ditawar Rp 5 Ribu
BERANDA RAKYAT Situbondo * Lebaran seharusnya dimanfaatkan untuk banyak berbuat kebajikan, agar dosa-dosa masa lalu bisa terampuni. Namun tidak bagi Asminanto (22), warga Dusun Karangaseman Buduan, Kecamatan Suboh.
Pria berpotongan rambut cepak ini malah nekat mencuri uang milik Bu Sati alias Busan, seorang pedagang udang di Pasar Panarukan. Peristiwa yang berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB tersebut terjadi di pasar yang sedang ramai dengan para pembeli.
Berawal ktika Asminanto mendatangi lapak tempat Bu Sati yang sedang berjualan udang di Pasar Panarukan. Saat itu pelaku berpura-pura hendak membeli udang dan menawar dengan harga Rp 5 ribu per kilonya, padahal harga udang di pasaran sebesar Rp 50 ribu per kilo.
Atas harga tawar yang terlalu jauh dari si pria cepak tersebut, Bu sati tidak curiga dan menganggap hal biasa sebagaimana pembeli lainnya. Karena itu Bu Sati tetap ramah melayani si cepak dengan menjelaskan harga udang tidak bisa dijual dengan harga seperti yang ditawar pelaku.
Namun pelaku tetap ngotot dengan tawaran semula. Lantaran kesal, korban tidak menghiraukan ocehan pelaku dan bergegas melayani pembeli yang lainnya. Ketika korban lengah, dengan cepat korban mengambil uang sebesar Rp. 200 ribu dari kaleng bekas cat tempat korban menyimpan uang.
Melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, korban memeriksa kaleng bekas cat tempat ia menyimpan uang. Setelah dihitung ternyata jumlah uang yang ada berkurang. Korbanpun memohon, bahkan sampai menyembah pada pelaku agar mengembalikan uangnya.
Namun pelaku mengaku tidak mengambil uang tersebut dan menyuruh korban menggeledah kantongnya. Keributan antara pelaku dengan korban menarik perhatian banyak orang yang berada di pasar.
Ketka itulah ada salah satu pedagang yang tanpa sungkan langsung menggeledah kaos pelaku dan menemukan uang pecahan 50 ribuan sebesar Rp. 200. Uang tersebut berhasil ditemukan dalam kaos bagian belakang leher.
Atas temuan tersebut, spontan pelaku menjadi bulan-bulanan massa yang marah karena kelakuannya. Beruntung anggota Polsek Panarukan segera tiba di lokasi kejadian dan menyelamatkan pelaku dari amuk massa.
Pelaku dikeler petugas ke kantor Polsek setempat. Dari pengakuan pelaku di depan polisi, diketahui bahwa pelaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku juga mengaku bahwa dirinya menenggak 30 butir pil dekstro terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya.
Menurut catatan polisi, pelaku adalah residivis yang baru saja keluar dari Rutan beberapa bulan yang lalu karena kasus curanmor di wilayah Kecamatan Besuki.
Kapolsek Panarukan melalui Kanit Reskrimnya AIPTU Mahrus Salim, SH membenarkan kejadian tersebut. Disamping itu, pelaku disinyalir anggota sindikat curanmor yang sering beraksi beberapa minggu terakhir.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Suzuki Smash nopol 4075 DC warna biru, ponsel jadul (jaman dulu, red) merk Nokia, jaket jeans milik pelaku, kaleng bekas cat dan uang tunai sebesar Rp. 200.00 milik korban. Pelaku dikenakan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. (aif)

No comments :

Post a Comment

Punya Informasi Penting di Sekitar Anda, Sampaikan ke Redaksi dengan menghubungi 081 358 328 188

Berita Terlaris

Mari Jaga Kesehatan

Makan Makanan Bergizi dan Seimbang


Redaksi Beranda Rakyat

Translate

Pemerintahan