BR Jember - Jaminan sosial merupakan hak normatif pekerja
yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Sensifitas dan kepedulian yang terbentuk
sejak muda menjadi penting untuk mewujudkan kesejahteraan sosial di masa datang.
Nilai kemanusiaan
itu yang ditanamkan Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan Jember, Cahyaning Indriasari, saat mengajar di Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Jember kemarin.
“Ini adalah sosialisasi
dan edukasi. Para pelajar kedepan akan bekerja, menjadi pekerja. Juga mereka akan
menjadi
pelaku usaha,” ujar Cahyaning, Jum'at (30/10/2015).
Jaminan sosial
sepatutnya mereka terima jika kelak menjadi seorang pekerja. Sebaliknya,
apabila menjadi seorang pengusaha, mereka mampu memberikan perlindungan kepada
pekerja berupa jaminan sosial.
Lebih jauh
dijelaskannya, jaminan sosial telah diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun
2004. Hal ini sebagai jaminan negara bagi warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan
hidup dasar yang layak.
Edukasi diberikan ke
pelajar SMK karena pelajar yang menuntut ilmu di sekolah kejuruan memiliki
kesiapan yang lebih dalam memasuki dunia kerja. Oleh karena itu, pemahaman
tentang jaminan sosial sebagai hak normatif sangat dibutuhkan.
“Pemahaman tentang jaminan sosial ketenagakerjaan harus diperkenalkan sejak usia dini, agar kelak nanti mereka saat memasuki dunia kerja sadar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan’” ujar Cahyaning.
Reporter : Achmad Syaifuddin
Editor : Achmad Syaifuddin
No comments :
Post a Comment