Tuesday 17 February 2015

PTPN X Jember Digugat Warga

JEMBER (BR) - Ahli waris keluarga Karim alias Pak Sidin menggugat Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) X Jember atas penyerobotan tanah seluas 9,6 hektar. 



Kemarin, Selasa (17/2/2015) mereka mendatangi Komisi A DPRD Jember yang membidangi hukum untuk mengadukan kasus yang terjadi sejak tahun 1965 itu.

“Kami ini tadi hearing untuk mendorong dewan mengeluarkan rekomendasi kepada pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kepolisian. (Jika) ada indikasi pidana, maka harus ditindak sesuai perundang-undangan,” jelas kuasa hukum ahli waris Karim, Makarios Isbintarto.

Lahan yang digugat ahli waris seluas 96.205 meter persegi tersebut terletak di Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember. Nilai tanah saat ini diperkirakan mencapai Rp. 10 miliar.

Pengaduan ke Komisi A DPRD Jember, lanjut Makarios Isbintarto, merupakan langkah awal untuk menggugat tindakan sewenang-wenang dari PTPN X Jember. Pernah pihak keluarga Karim pernah melakukan upaya penyelesaian. “Namun hanya sebatas bertanya-tanya saja, tidak melalui jalur semestinya,” ungkapnya.

Dijelaskannya, penyerobotan lahan terjadi pada tahun 1965. Saat terjadi huru hara, PTPN X Jember yang kala itu bernama PPN Tembakau V Jember melakukan okupasi. Tindakan itu kemudian berlanjut dengan berbagai intimidasi.

“Tindakan-tindakan yang bersifat pidana pada saat itu. Sehingga, dalam waktu lama pemilik tanah tidak berani menggarap lahan,” ungkap pria yang akrab disapa Pak Bin ini. Ia juga menyebut penguasaan lahan oleh PTPN X merupakan tindak pidana. “Yaitu menempati lahan tanpa ada sertifikat,” jelasnya.

Bukti yang dimiliki oleh ahli waris yakni berupa Petok D yang berjumlah 4 lembar. Bukti ini menjadi bukti kuat karena sah untuk dikonversikan menjadi sertifikat. “Pernah diupayakan menjadi sertifikat,” tuturnya.

Upaya sertikasi itu dilakukan pada tahun 2006. Saat itu sudah dilakukan pengukuran oleh petugas Badan Pertanahan Nasional Jember. Saksi juga didatangkan dari pihak PTPN X, serta dihadiri oleh notaris.

Biaya yang telah dikeluarkan untuk upaya tersebut mencapai Rp 50 juta. “Tapi sampai sekarang tidak keluar,” sesalnya. Hal ini yang juga membuat pihak notaris marah. “Mendukung kami. Kami juga didukung oleh lurah dan camat. Ada apa dengan BPN?” tanyanya.

Langkah awal ke wakil rakyat akan dilanjutkan dengan langkah berikutnya. “Sebenarnya, jika melalui sidang (di pengadilan), kami menang. Tapi ingat, ini bisa menjadi cicak lawan buaya,” pugkasnya. (aif)

No comments :

Post a Comment

Punya Informasi Penting di Sekitar Anda, Sampaikan ke Redaksi dengan menghubungi 081 358 328 188

Berita Terlaris

Mari Jaga Kesehatan

Makan Makanan Bergizi dan Seimbang


Redaksi Beranda Rakyat

Translate

Pemerintahan