BERANDA RAKYAT BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengusulkan
upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp. 1.350.000. Namun Gubernur Jawa Timur
Soekarwo menaikkan menjadi Rp. 1426.000.
Kepala Dinas
Sosial dan Tenaga Kerja, Alam Sudrajat, menjelaskan, usulan besaran UMK telah
melalui pembahasan bersama sebelum diajukan ke gubernur.
“Akhirnya
Banyuwangi ditetapkan sebesar Rp 1.426.000. Ketetapan UMK Banyuwangi ini naik
Rp 186 ribu dari UMK tahun 2014 sebelumnya,“ jelas Alam Sudrajat.
Dijelaskan,
pihak yang terlibat pengusulan UMK ke gubernur yakni dewan pengupahan, utusan
buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banyuwangi.
Mereka itu bersepakat
dengan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten
Banyuwangi untuk mengusulkan UMK ke Gubernur Jawa Timur sebesar Rp. 1.350.000.
Usul itu
telah disampaikan ke gubernur. Namun,di tangan gubernur, usulan itu dinaikkan. Hal
ini berdasar pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan lain sebagainya.
UMK
Banyuwangi untuk tahun 2015 itu disosialisasikan di Aula Minakjinggo Pemkab
Banyuwangi, Rabu (3/12/2014). Peserta sosiaisasi diantaranya asosiasi
perusahaan, kamar dagang dan industri (kadin), federasi serikat pekerja, dan
pimpinan perusahaan, serta organisasi pekerja se-Kabupaten Banyuwangi.
“Masih
banyak perusahaan yang belum membuat skala upah yang baik dan layak. Dengan
sosialisasi penerapan UMK Banyuwangi ini benar-benar bisa dilaksanakan dan menyejahterakan
pekerja dan meningkatkan produktivitas perusahaan,” kata Wakil Bupati
Banyuwangi, Yusuf Widiyatmoko. (eko budi
setianto)
No comments :
Post a Comment