Wednesday 3 December 2014

Gubernur Jawa Timur Naikkan UMK Banyuwangi



BERANDA RAKYAT BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp. 1.350.000. Namun Gubernur Jawa Timur Soekarwo menaikkan menjadi Rp. 1426.000.


Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Alam Sudrajat, menjelaskan, usulan besaran UMK telah melalui pembahasan bersama sebelum diajukan ke gubernur.

“Akhirnya Banyuwangi ditetapkan sebesar Rp 1.426.000. Ketetapan UMK Banyuwangi ini naik Rp 186 ribu dari UMK tahun 2014 sebelumnya,“ jelas Alam Sudrajat.

Dijelaskan, pihak yang terlibat pengusulan UMK ke gubernur yakni dewan pengupahan, utusan buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banyuwangi.

Mereka itu bersepakat dengan Dinas Sosial  dan Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi untuk mengusulkan UMK ke Gubernur Jawa Timur sebesar Rp. 1.350.000.

Usul itu telah disampaikan ke gubernur. Namun,di tangan gubernur, usulan itu dinaikkan. Hal ini berdasar pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan lain sebagainya.

UMK Banyuwangi untuk tahun 2015 itu disosialisasikan di Aula Minakjinggo Pemkab Banyuwangi, Rabu (3/12/2014). Peserta sosiaisasi diantaranya asosiasi perusahaan, kamar dagang dan industri (kadin), federasi serikat pekerja, dan pimpinan perusahaan, serta organisasi pekerja se-Kabupaten Banyuwangi.

“Masih banyak perusahaan yang belum membuat skala upah yang baik dan layak. Dengan sosialisasi penerapan UMK Banyuwangi ini benar-benar bisa dilaksanakan dan menyejahterakan pekerja dan meningkatkan produktivitas perusahaan,” kata Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf Widiyatmoko. (eko budi setianto)

No comments :

Post a Comment

Punya Informasi Penting di Sekitar Anda, Sampaikan ke Redaksi dengan menghubungi 081 358 328 188

Berita Terlaris

Mari Jaga Kesehatan

Makan Makanan Bergizi dan Seimbang


Redaksi Beranda Rakyat

Translate

Pemerintahan