Thursday 4 December 2014

GRB Desak Kejari Jember Selesaikan Kasus Korupsi


BERANDA RAKYAT JEMBER – Puluhan aktifis antikorupsi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Bersatu (GRB) mendatangi Kejaksaan Negeri Jember, Kamis (4/12/2014), mendesak penyelesaian berbagai kasus korupsi yang telah dilaporkan.

“Saya harap Kajari serius menangani berbagai kasus korupsi. Kalau bisa jangan sampai Jember disambangi KPK, cukup Kejari saja,” kata Gus Saif, salah satu aktifis GRB.

Dijelaskan, sejumlah laporan kasus korupsi oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat sejak tahun 2007 belum ditindaklanjuti. Selain itu tidak ada lagi kabar perkembangannya, bahkan tiba-tiba berhenti di tengah jalan.

"Praktek korupsi di Jember sangat luar biasa, bahkan pengungkapan kasus korupsi di Jember tertinggi di Jatim pada tahun 2011, sehingga aparat penegak hukum harus serius memberantas korupsi," kata Koordinator GRB, Bambang Irawan.

Sulitnya memperoleh akses informasi perkembangan sebuah kasus dikeluhkan Bambang Irawan. Karena itu, ia meminta Kejari Jember menunjuk staf yang ditugaskan menanyakan perkembangan kasus dan menampilkannya di website Kejari Jember.

Beberapa kasus korupsi yang ditagih diantaranya dugaan korupsi sewa pesawat oleh PDP, kasus Brigif 9, penjualan karet PDP seberat 59 ton senilai Rp. 4 milyar, kasus Bulan Berkunjung Jember (BBJ) senilai Rp. 6.5 milyar, dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT), pengadaan laptop, pengadaan obat-obatan, dan beberapa kasus lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Hadi Suhartono, merasa senang dengan kedatangan aktifis GRB dan memberikan semangat dalam menegakkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Terkait masih banyak kasus korupsi belum selesai, Hadi mengatakan beberapa kasus yang dilaporkan LSM ada yang belum lengkap. Sebagaian sudah diproses dan ada yang telah menetapkan tersangka.

Seperti kasus Brigif dan BBJ. Beberapa kasus juga ada yang di-SP3 alias dihentikan karena tidak mencukupi bukti. Kasus korupsi yang dihentikan yakni kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Dinas Pendidikan Jember, alat laboratorium Universitas Jember, dan kasus bedah rumah tidak layak yang dikerjakan Bapemas Pemkab Jember.

Dalam menetapkan tersangka, menurut Hadi, butuh waktu yang cukup. Minimal harus ada dua alat bukti yang sah. Disamping itu, beberapa kasus masih menunggu hasil perhitutangan dari BPK dan BPKP. “Dengan dukungan kawan-kawan dari pegiat anti korupsi kita akan bekerja optimal. (eros/aif) 

No comments :

Post a Comment

Punya Informasi Penting di Sekitar Anda, Sampaikan ke Redaksi dengan menghubungi 081 358 328 188

Berita Terlaris

Mari Jaga Kesehatan

Makan Makanan Bergizi dan Seimbang


Redaksi Beranda Rakyat

Translate

Pemerintahan