Monday 8 December 2014

Aspamin Banyuwangi : Bongkar Mafia IUP Bodong

BERANDA RAKYAT BANYUWANGI Asosiasi Pengusaha Mineral (Aspamin) Banyuwangi mendesak bupati, kejaksaan, dan kepolisian untuk membongkar praktek mafia pembuatan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) bodong.

Aspamin menilai IUP yang selama ini diterbitkan Pemkab Banyuwangi tidak memiliki payung hukum. Yakni peraturan daerah sebagaimana amanat undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Perda tersebut tidak pernah dibuat oleh Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas. Meski masa jabatannya telah empat tahun. Padahal, selama itu telah banyak Perda yang ditetapkannya.

“Ini ada apa dengan Anas,” kata H Abdillah Rz, Ketua Aspamin Banyuwangi, Senin (8/11/2014). Justru Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Banyuwangi sangat berani menerbitkan IUP.

Ditegaskannya, IUP bodong itu memiliki konsekuensi lahirnya ekonomi kapitalisme yang mencengkeram Banyuwangi. Ujung-ujungnya, pengusaha lemah harus tunduk kepada pengusaha kapitalis.

“Katanya, mengurus perijinan itu gratis. Tapi, justru makelarnya yang menarik ratusan juta rupiah. Ya, saya hanya menduga mungkin juga terjadi kongkalikong antara makelar dan oknum di lembaga pemerintah atau instansi terkait,” ungkap mantan pasukan berani mati ini.

Aspamin mendesak DPRD Banyuwangi untuk menbentuk Perda tentang pertambangan mineral dan batubara. Hal ini sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum untuk bisnis pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Banyuwangi.

“Kalau bisa DPRD juga menbentuk Pansus, karena IUP bodong sangat meresahkan masyarakat. Selain itu, kami juga sangat bingung, tidak punya IUP juga susah. Nah, untuk membongkar jaringan itu, kami sudah menyerahkan surat pernyataan dan pengaduan,” beber Abdillah.

Pihaknya juga mendesak Kejaksaan Banyuwangi untuk melakukan penyelidikan terkait IUP bodong tersebut. “Karena itu wilayah hukum, ya kami serahkan ke kejaksaan. Apakah kejaksaan menganggap IUP itu bodong atau bagaimana. Sebab, kejaksaan dan pengadilan yang mengerti soal hukumnya,” papar Mantan Dansatkorcab Banser Banyuwangi ini.

Abdillah menilai, Bupati Anas sangat paham tentang tata urutan perundang-undangan. Karena itu ia harus bertanggungjawab terhadap kasus struktural ini.  Akibat dari pembiaran selama ini, negara dirugikan miliaran rupiah dari sektor pendapatan pajak dan retribusi.

Penghargaan yang dianugrahkan berbagai pihak kepada Bupati Banyuwangi harus ditinjau kembali, khususnya penghargaan terhadap pelayanan publik dan politik. Justru itu, kami mendesak Mendagri memberikan sanksi administrasi kepada bupati,” tandas Abdillah.

Ia meminta DPRD dengan hak inisiatifnya untuk membuat Perda tentang pertambangan mineral dan batubara yang berorientasi pada ekonomi demokrasi Pancasila. Jika dipandang perlu, kasus IUP bodong itu dipansuskan.

Aspamin juga meminta Kapolres Banyuwangi agar menangani serius dampak kasus IUP bodong ini. “Nah, untuk Pak Kajari, agar dapatnya kasus IUP bodong ini terus dilakukan penyelidikan dan penyidikan dalam rangka penyelamatan uang negara,” paparnya.  (ari)

No comments :

Post a Comment

Punya Informasi Penting di Sekitar Anda, Sampaikan ke Redaksi dengan menghubungi 081 358 328 188

Berita Terlaris

Mari Jaga Kesehatan

Makan Makanan Bergizi dan Seimbang


Redaksi Beranda Rakyat

Translate

Pemerintahan