JEMBER –
Jonianto berniat meminjam uang untuk menambah modal usaha. Namun, prosedur peminjaman menggunakan pembelian mobil secara kredit.
"Waktu itu saya banyak diam. Petugas SMS Finance yang banyak bicara. Saya juga disuruh tanda tangan di blangko kosong,” kata Jonianto, Senin (24/11/2014).
"Waktu itu saya banyak diam. Petugas SMS Finance yang banyak bicara. Saya juga disuruh tanda tangan di blangko kosong,” kata Jonianto, Senin (24/11/2014).
Warga
Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, ini mendatangi kantor cabang SMS Finance di kompleks pertokoan Permata
di Jalan Jawa Jember, Jawa Timur. Kedatangannya untuk menyelesaikan tanggungan.
Terjadilah
kesepakatan pinjaman sebesar Rp 35 juta. Kemudian ada pencairan ke rekening
bank milik Jonianto sebesar Rp. 28 juta. Karena meminjam Rp. 10 juta, uang
sebesar Rp. 18 juta diminta oleh Hasanah.
Jonianto
membayar bunga dan cicilan melalui Siti Hasanah. Namun, setelah empat bulan
muncul masalah. Petugas lain dari SMS Finance datang menagih pembayaran selama empat bulan.
Jonianto menanyakan ke Hasanah, dan diketahui tidak dibayarkan.
“Sejak
itu saya membayar langsung ke SMS Finance. Tidak hanya Rp. 10 juta, semua
sebesar Rp. 35 juta,” jelasnya. Masalah lain muncul, yakni ketika pembayaran
angsuran tersendat, mobil Suzuki Baleno yang dijadikan jaminan disita. “Mobil
milik Syaiful, bosnya Hasanah,” terang Jonianto.
Presiden
Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Nasional, Zainur Rofiq, mengatakan, kasus
ini terjadi karena prosedur peminjaman uang oleh SMS Finance. “Konsumen meminjam
uang, tapi prosedur yang dijalankan adalah pengambilan kredit mobil,” jelasnya
saat mendampingi Jonianto di SMS Finance.
LPK Nasional mempermasalahkan penarikan mobil
Suzuki Baleno karena prosedur yang dijalankan tidak sesuai. Selain itu ia
mempermasalahkan uang Rp 7 juta yang semestinya juga diterima oleh Jonianto.
“Ini termasuk penggelapan,” terangnya.
Masalah lainnya, kasus ini memunculkan kasus
penipuan. “Ada pihak ketiga yang ditugaskan oleh SMS Finance yang menarik uang
sebesar Rp 900 ribu,” ungkapnya. Penarikan itu dengan alasan untuk biaya
fidusia.
“Jadi
penyelesaian kasus perdata tidak akan menghilangkan kasus pidananya. Kami akan
terus menelusuri untuk menjamin hak konsumen,” terangnya.
Sementara
itu, Kepala Cabang SMS Finance Jember Sandi mengatakan, masalah muncul terjadi
akibat prosedur awal yang salah. “Ini seperti ada dusta di antara kita,”
katanya saat pertemuan.
Jika
konsumen terbuka dari awal, maka tidak tidak akan muncul masalah. Meski cenderung
menyalahkan Jonianto, Sandi yang baru dua bulan menjabat kepala cabang SMS
Finance ini mengakui ada oknum di perusahaannya hingga muncul masalah.
Dalam pertemuan, Sandi menjelaskan, uang yang dicairkan sebesar Rp. 35 juta. Namun pencairan tidak langsung ke rekening milik Jonianto. Melainkan ke rekening milik Diler Mobil Annisa yang berada di Kecamatan Kaliwates. Pihak diler ini yang kemudian menransfer ke Jonianto sebesar Rp. 28 juta. (aif)