BERANDA
RAYAT Jember – Sekretaris Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Jember, bernama Fathullah
dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan manipulasi data akta tanah milik Muhammad
Nasir, warga Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi.
Penasehat
Hukum Muhammad Nasir, Alamato, SH, mengatakan, masalah diketahui kliennya
pada bulan September 2012. Kliennya mendapat panggilan Polres Jember untuk
dimintai keterangan terkait kasus laporan kepemilikan akta tanah ganda.
Alamato
menjelaskan kronologis kasus tersebut. Pada akhir tahun 2007 kliennya didatangi
Fathullah yang menawarkan proses pembuatan akta tanah. “Namun saat itu saudara
M. Nasir tidak mempunyai biaya. Setelah berunding dengan keluarga Nasir,
akhirnya Fathullah bersedia membiayai lebih dulu,” kata Alamato, Jum'at (5/7)
Beberapa hari
kemudian, Fathullah datang dengan membawa berkas akta untuk ditandatangani Nasir.
Sekira satu bulan kemudian, akta tersebut selesa dibuat. Nasir senang dan
membayar sesuai kesepakatan sebesar Rp. 600 ribu. Nasir kemudian menyimpan akta
tersebut.
Hingga pada
tahun 2012 kliennya mendapat panggilan polisi. Dari pemeriksaan polisi itu
kliennya sadar akta itu bukan akta waris. Berkas yang disimpannya cukup lama
itu ternyata akta jual – beli. Tertera nama P. Amir sebagai pihak penjual dan Narum
Nasir Zainap sebagai pembeli. Akta jual – beli dengan nomor 126/PPAT/JNG/I/2008
dibuat notaris H.Suharsono.
“Karena
tidak sesuai, M.Nasir membuat surat pengaduan dan laporan kepada Polres serta menujuk
kami sebagai penasehat hukumnya,” ujar Alamato. Pihaknya menduga adanya ketidak
kecocokan data di dalam akta tersebut terdapat unsur kesengajaan dari Perangkat
Desa.
“Karena kesulitan
menelusuri riwayat tanah tersebut, sehingga untuk mempermudah proses pengurusan
akta, dimasukkanlah data-data yang tidak sesuai. Kami berharap pihak penyidik
polres, berjalan secara obyektif, Professional, dan proporsional,” ujar Alamato.
Amir (70), warga
Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, sebagai pihak penjual mengatakan merasa
tidak pernah memiliki tanah seperti dalam akta bermasalah tersebut. “Saya pada
awalnya menerangkan kepada perangkat desa saat itu, maksud tandagan saya adalah
untuk saksi,” jelasnya
Sedangkan
Fathullah, Sekdes Jubung, mengaku hanya sebagai perantara. “(Akta) itu yang
memproses adalah perangkat Desa Karangpring dan yang harus bertanggung jawab,”
katanya.
Moh
Alwi, SH. Kades Karangpring saat itu, mengaku akta tersebut memang
salah ambil nama obyek Sudai Ganda. “Yang benar adalah Sanimo Bludin. Sanggup untuk
membetulkanya, karena hanya salah administrasi dan sebetulnya tidak ada yang
dirugikan. Perbaikan kami tanggung biayanya,” katanya. (edw/dins)
No comments :
Post a Comment