Friday 5 July 2013

Akta Tanah Salah Obyek, Sekdes Jubung Diperkarakan



BERANDA RAYAT Jember – Sekretaris Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Jember, bernama Fathullah dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan manipulasi data akta tanah milik Muhammad Nasir, warga Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi.

Penasehat Hukum Muhammad Nasir, Alamato, SH, mengatakan, masalah diketahui kliennya pada bulan September 2012. Kliennya mendapat panggilan Polres Jember untuk dimintai keterangan terkait kasus laporan kepemilikan akta tanah ganda.

Alamato menjelaskan kronologis kasus tersebut. Pada akhir tahun 2007 kliennya didatangi Fathullah yang menawarkan proses pembuatan akta tanah. “Namun saat itu saudara M. Nasir tidak mempunyai biaya. Setelah berunding dengan keluarga Nasir, akhirnya Fathullah bersedia membiayai lebih dulu,” kata Alamato, Jum'at (5/7)

Beberapa hari kemudian, Fathullah datang dengan membawa berkas akta untuk ditandatangani Nasir. Sekira satu bulan kemudian, akta tersebut selesa dibuat. Nasir senang dan membayar sesuai kesepakatan sebesar Rp. 600 ribu. Nasir kemudian menyimpan akta tersebut. 

Hingga pada tahun 2012 kliennya mendapat panggilan polisi. Dari pemeriksaan polisi itu kliennya sadar akta itu bukan akta waris. Berkas yang disimpannya cukup lama itu ternyata akta jual – beli. Tertera nama P. Amir sebagai pihak penjual dan Narum Nasir Zainap sebagai pembeli. Akta jual – beli dengan nomor 126/PPAT/JNG/I/2008 dibuat notaris H.Suharsono.

“Karena tidak sesuai, M.Nasir membuat surat pengaduan dan laporan kepada Polres serta menujuk kami sebagai penasehat hukumnya,” ujar Alamato. Pihaknya menduga adanya ketidak kecocokan data di dalam akta tersebut terdapat unsur kesengajaan dari Perangkat Desa.

“Karena kesulitan menelusuri riwayat tanah tersebut, sehingga untuk mempermudah proses pengurusan akta, dimasukkanlah data-data yang tidak sesuai. Kami berharap pihak penyidik polres, berjalan secara obyektif, Professional, dan proporsional,”  ujar Alamato.


Amir (70), warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, sebagai pihak penjual mengatakan merasa tidak pernah memiliki tanah seperti dalam akta bermasalah tersebut. “Saya pada awalnya menerangkan kepada perangkat desa saat itu, maksud tandagan saya adalah untuk saksi,” jelasnya  

Sedangkan Fathullah, Sekdes Jubung, mengaku hanya sebagai perantara. “(Akta) itu yang memproses adalah perangkat Desa Karangpring dan yang harus bertanggung jawab,” katanya.

Moh Alwi, SH. Kades Karangpring saat itu, mengaku akta tersebut memang salah ambil nama obyek Sudai Ganda. “Yang benar adalah Sanimo Bludin. Sanggup untuk membetulkanya, karena hanya salah administrasi dan sebetulnya tidak ada yang dirugikan. Perbaikan kami tanggung biayanya,” katanya. (edw/dins)

No comments :

Post a Comment

Punya Informasi Penting di Sekitar Anda, Sampaikan ke Redaksi dengan menghubungi 081 358 328 188

Berita Terlaris

Mari Jaga Kesehatan

Makan Makanan Bergizi dan Seimbang


Redaksi Beranda Rakyat

Translate

Pemerintahan