Beranda Rakyat Jember - Realisasi dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) Jember tahun 2012 diduga menyimpang dari peruntukannya. Negara disinyalir dirugikan milyaran rupiah.
“Tahun 2012
Dana Cukai yang diterima Jember sekitar 17 Milyar yang dibagi 6 SKPD atau Satker.
Tiap-tiap SKPD berbeda jumlahnya, tergantung pengajuan program anggarannya,” ungkap Ketua LSM
Goverment Corruption Watch (GCW) Andhy Sungkono, Minggu (16/6).
Dijelaskannya,
terjadi keanehan saat Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan juga mendapat
kucuran. “Senilai 1,7 miliar. Apanya yang nyambung dengan cukai, untuk apa
anggarannya, wong nggak ada kaitannya dengan cukai. Apalagi tembakau. Ini kan
aneh, kami menduga ada penyelewangan yang jelas merugikan keuangan negara,”
ucapnya.
Berdasarkan
temuan itu, GCW melaporkan secara resmi dugaan penyelewengan tersebut ke pihak
Kejaksaan Negeri Jember pada 9 Maret lalu. Surat laporan Nomor
031/GCW/III/2013 mempermasalahkan realisasi DBHCT tahun 2012.
Realisasi DBHCT
itu melanggar Peraturan Menteri Keuangan No 20/PMK.07/2009 sebagaimana
perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No: 84/PMK.07/2008 tentang penggunaan
Dana Bagi Hasil Sukai Hasil Tembakau dan sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBHCT
Juga melanggar
Peraturan Gubernur No 6 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penggunaan DBCHT. Peraturan
ini semestinya ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Bupati. Namun Pemkab
Jember hanya menerbitkan SK Bupati No : 188.45/150/012/2012 tentang Tim
Sekretariat Kebijakan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di
Jember.
Pada tahun
2010 Jember menerima Dana Cukai Rp 9 M, tahun 2011 menerima Rp 11 M, tahun 2012
naik menjadi Rp 17 M.
Andhy
menjelaskan laporan kasus tersebut ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI, Komisi
Ombudsman RI, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
No comments :
Post a Comment