Thursday 13 June 2013

Pemerintah Seharusnya Membentuk Peradilan Adat untuk Santet



Beranda Rakyat Jember - Pemerintah seharusnya membentuk Peradilan Adat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang tidak dapat diselesaikan di peradilan umum, salah satunya masalah santet.
 
Pendapat tersebut dilontarkan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr. Dominikus Rato, SH., MSi saat menjadi salah seorang pembicara dalam sarasehan bertema “Santet Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia” yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Jember di Gedung Soetardjo (12/6). 

Menurut pakar Hukum Adat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai hukum positif Indonesia yang kini tengah dibahas di DPR menggunakan logika hukum Eropa, maka tentu saja persoalan santet tidak akan masuk malah menjadi hal yang debatable.  
“Perlu diingat, hukum positif itu tidak hanya berupa Undang-Undang saja, tapi juga Hukum Adat dan Hukum Agama,” jelasnya. 

Masih menurut Dr. Dominikus Rato, SH., MSi, santet, sihir, teluh dan semacamnya dikenal dalam Hukum Adat dan Hukum Agama. “Dalam semua Hukum Adat dan Hukum Agama manapun sepakat jika santet, sihir, teluh dan semacamnya adalah perbuatan yang tercela,” tambahnya. 

Untuk itu Dr. Dominikus Rato, SH., MSi menyarankan agar perlunya memasukkan Hukum Adat dan Hukum Agama sebagai bagian dari Hukum Positif di Indonesia.  

Sementara itu pembicara lain yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr. Nurul Ghufron, SH., M.Hum berpendapat jika pelaku santet masih bisa dijerat pidana dan telah diwadahi dalam pasal 293 RUU KUHP yang kini tengah dibahas di DPR. 

“Santet memang susah dibuktikan, namun orang yang menawarkan jasa santet dan yang menggunakannya  bisa dikenai hukuman,” ujar Dr. Nurul Ghufron, SH., M.Hum sambil memberikan contoh beberapa iklan jasa santet di media cetak dan situs jasa santet di internet kepada para hadirin. 

Perspektif berbeda mengenai santet disampaikan oleh pembicara lainnya, yakni Mas Syaifullah Ali, SH dari Yayasan Jam’iyah Tauhid Al Hikam Banyuwangi. Pemerhati masalah santet ini memberikan pemahaman kepada peserta sarasehan jika santet dalam budaya Banyuwangi tidak selalu negatif.

Oleh karena itu perlu dibedakan antara santet dan sihir yang memang bermaksud mencelakakan orang lain. “Tetapi saya setuju jika pelaku sihir dipidana karena bermaksud mencelakakan orang lain,” katanya. 

Pendapat Mas Syaifullah Ali, SH ini dikuatkan oleh koleganya Dr. Didik Suhariyanto, SH., MH yang juga dosen di Universitas Tujuh Belas Agustus Banyuwangi. Menurut Dr. Didik Suhariyanto, SH., MH di Banyuwangi ada santet yang digunakan untuk pengasihan agar dua orang berlainan jenis jadi suka, ada juga santet yang digunakan untuk melariskan usaha atau pengobatan. 

“Jadi tidak semua santet itu tergolong black magic,” katanya.  

Sarasehan  “Santet Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia” yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Jember digadiri oleh para akademisi hukum dan mahasiswa Fakultas Hukum di Jember, pemerhati masalah sosial serta para penegak hukum. 

Sarasehan  ini adalah salah satu agenda kegiatan dalam rangka “Bulan Pancasila-Bulan Bung Karno” dalam rangka memperingati kelahiran Pancasila. (dins)

No comments :

Post a Comment

Punya Informasi Penting di Sekitar Anda, Sampaikan ke Redaksi dengan menghubungi 081 358 328 188

Berita Terlaris

Mari Jaga Kesehatan

Makan Makanan Bergizi dan Seimbang


Redaksi Beranda Rakyat

Translate

Pemerintahan