Thursday 25 August 2011

Sapi Mati Masuk Rumah Pemotongan

BERANDA RAKYAT Situbondo * Dinas Peternakan (Disnak) Situbondo kini meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran daging sapi menkelang Lebaran ini. Kewaspadaan itu ditunjukkan dengan penolakan sapi potong yang dikirim ke Rumah Potong Hewan (RPH) Disnak di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan.



Tindakan tegas itu dilakukan karena sapi betina yang dikirim tersebut dikirim sudah dalam keadaan disembelih. “Waktu datang ke sini sapinya sudah mati disembelih," kata Koordinator RPH Sumberkolak, Rico Fernandes.

Kondisi sapi yang demikian tentu menyulitkan untuk mengetahui secara baik kelayakan sapi. Hingga dikhawatirkan dapat mengancam kesehatan konsumen. "Jadi, kita tidak tahu apakah saat disembelih sapi itu masih hidup atau sudah jadi bangkai," imbuhnya.

Daging sapi betina yang ditolak itu dikirim oleh Kukung (35), warga Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee, Kabupten Bondowoso. Daging sengaja dikirim ke RPH Sumberkolak, karena hendak dibeli salah satu jagal di Situbondo.

Namun, petugas RPH mencurigai daging sapi tersebut karena saat datang ke RPH sudah disembelih. "Selain itu, kita juga belum melakukan pemeriksaan, apakah sapi itu layak dipotong atau tidak,” kata Rico Fernandes, kemarin.

Petugas juga curiga karena pengiriman dilakukan lebih awal dari biasanya, yakni sekitar pukul 19.00. Sehingga, tidak ada petugas berwenang yang berdinas di RPH. Saat itu hanya ada penjaga pintu gerbang saja.

Dikatakannya, begitu pintu gerbang dibuka, sapi yang sudah disembelih itu langsung dikuliti sendiri oleh pihak pengirim. “Jadi bukan petugas RPH yang menguliti sapinya. Ini jelas tidak bisa dibenarkan,” sambung Rico Fernandes.

Anehnya lagi, pengiriman sapi potong itu juga didasarkan pada surat keterangan dari Desa Ramban Kulon yang ditandatangani Sekretaris Desa (Sekdes) setempat, Yon Suryono. Dalam surat itu, Sekdes menerangkan kondisi sapi sebelum dipotong benar-benar sehat.

Padahal, perangkat desa dinilai tidak berwenang untuk memberikan keterangan tentang kondisi kesehatan hewan yang hendak dipotong. “Sesuai aturan, yang bisa mengeluarkan keterangan hanya mantri atau dokter hewan. Itu jelas diatur dalam UU nomor 18 tahun 2009, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” timpal Kepala Disnak Situbondo, drh Gaguk Musdijiyanto.

Melalui UU 18/2009 tersebut, masih kata Gaguk, setiap ternak yang hendak dipotong memang diwajibkan melalui pemeriksaan petugas berwenang. Yakni mantri atau dokter hewan. Ketentuan itu berlaku terhadap setiap pemotongan hewan ternak. Baik untuk kepentingan dagang, hajatan, kurban, maupun lainnya. Sehingga bisa diketahui kelayakan ternak yang hendak dipotong.

Jika tidak ada keterangan, pemotongan ternak bisa diproses secara hukum karena nyata-nyata melanggar hukum. "Makanya, daging sapi ini akan kita kembalikan. Kita akan mengikuti sampai daging ini keluar dari Kabupaten Situbondo. Tindakan ini tentu saja demi perlindungan konsumen daging di Situbondo,” pungkas Gaguk Musdijiyanto. (aif)

No comments :

Post a Comment

Punya Informasi Penting di Sekitar Anda, Sampaikan ke Redaksi dengan menghubungi 081 358 328 188

Berita Terlaris

Mari Jaga Kesehatan

Makan Makanan Bergizi dan Seimbang


Redaksi Beranda Rakyat

Translate

Pemerintahan